Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
No Nama Jabatan TMT Jabatan Pendidikan Terakhir Foto
1 Drs. MAMAT SLAMET, MM. Ketua BPD 03 Juli 2019 S2
2 ANDA RUKMANA, S.Pd. Wakil Ketua 03 Juli 2019 S1
3 YANI HERYANI Sekretaris 03 Juli 2019 SLTA
4 RUDIYANA ANGGOTA 03 Juli 2019 S1
5 AJAT SUDRAJAT ANGGOTA 03 Juli 2019 SLTA
6 EDI ROSYIDI NUGRAHA, SH ANGGOTA 27 Februari 2024 S1
7 IMAN BUDIMAN ANGGOTA 03 Juli 2019 SLTA
8 IMANUDIN ANGGOTA 03 Juli 2019 PAKET B
9 MULUS ANGGOTA 03 Juli 2019 SLTA

Berita Desa Ciherang

Alamat Kantor

Desa Ciherang

Jalan Raya Desa Ciherang

Kode Pos: 45556

Telp/Hp: 08976543123

 

Scroll to Top