Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
No | Nama | Jabatan | TMT Jabatan | Pendidikan Terakhir | Foto |
1 | Drs. MAMAT SLAMET, MM. | Ketua BPD | 03 Juli 2019 | S2 | |
2 | ANDA RUKMANA, S.Pd. | Wakil Ketua | 03 Juli 2019 | S1 | |
3 | YANI HERYANI | Sekretaris | 03 Juli 2019 | SLTA | |
4 | RUDIYANA | ANGGOTA | 03 Juli 2019 | S1 | |
5 | AJAT SUDRAJAT | ANGGOTA | 03 Juli 2019 | SLTA | |
6 | EDI ROSYIDI NUGRAHA, SH | ANGGOTA | 27 Februari 2024 | S1 | |
7 | IMAN BUDIMAN | ANGGOTA | 03 Juli 2019 | SLTA | |
8 | IMANUDIN | ANGGOTA | 03 Juli 2019 | PAKET B | |
9 | MULUS | ANGGOTA | 03 Juli 2019 | SLTA |
Kegiatan Kerja Bakti Dusun Manis
Kegiatan Kerja bakti dusun Manis desa Ciherang dilaksanakan pada Hari...
Baca Selengkapnya..Alamat Kantor
Desa Ciherang
Jalan Raya Desa Ciherang
Kode Pos: 45556
Telp/Hp: 08976543123