Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
No | Nama | Jabatan | TMT Jabatan | Pendidikan Terakhir | Foto |
1 | Asep Saepudin, SE., M.Si, | Kepala Desa | 25 Januari 2019 | S2 | |
2 | Agung Lesmana | Sekretaris Desa | 20 Februari 2019 | SMA | |
3 | Yanti | Urusan Umum | 20 Februari | 2019 | |
4 | |||||
5 | |||||
Kegiatan Kerja Bakti Dusun Manis
Kegiatan Kerja bakti dusun Manis desa Ciherang dilaksanakan pada Hari...
Baca Selengkapnya..Alamat Kantor
Desa Ciherang
Jalan Raya Desa Ciherang
Kode Pos: 45556
Telp/Hp: 08976543123